AKBP Achiruddin Terbukti Sengaja Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa di Medan
- Twitter @mazzini_gsp
"AKBP. Achiruddin terbukti melanggar kode etik, Sesuai dengan pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri. Ancaman demosi dan tempatkan khusus," ucap Dudung.
Disinggung soal AKBP Achiruddin sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang, Kombes Dudung mengungkapkan pihaknya masih mendalami hal itu bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
"Masih kita dalami, apakah ada laras panjang atau replika, kita tidak tahu. Masih kita dalami," ucap Dudung.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban Ken bersama keluarganya di Polrestabes Medan.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, kasus ini naik penyidikan pada 27 Februari 2023.
"Namun, tanggal 28 Februari 2023 perkara ini ditarik ke Polda Sumut. Peristiwa ini terdapat dua laporan dan (terlapor dan korban) saling melapor," sebut Sumaryono. Namun, ia tidak membeberkan secara detil laporan disampaikan oleh AH.
Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi hingga melakukan gelar perkara khusus dan menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus ini.