Kasus Gratifikasi Mobil Mewah di Purwakarta Naik Penyidikan
- Istimewa
VIVA Jabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, menyita mobil mewah jenis Innova Hybrid bernopol T 1507 CA. Kendaraan tersebut merupakan barang bukti dari kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum aparatur sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Purwakarta, Nana Lukman membenarkan jika kendaraan mewah tersebut merupakan barang sitaan dari persoalan hukum yang saat ini tengah ditangani jajarannya.
"Untuk kasus ini, proses penyelidikannya telah dilakukan sejak awal 2024 kemarin. Kaitan kasus dugaan gratifikasi," ujar Nana saat dikonfirmasi, Senin 6 Mei 2024.
Nana menjelaskan, proses hukum kasus dugaan gratifikasi ini berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat yang diterima pihaknya pada 2023 lalu.
Dalam kasus ini, pihaknya telah memanggil sekitar 8 saksi yang di antaranya merupakan ASN di lingkup Pemkab Purwakarta.
"Untuk saksi-saksi yang dipanggil, kemungkinan jumlahnya akan bertambah. Karena, saat ini proses hukumnya sudah naik ke tahap penyidikan," jelas dia.
Namun demikian, untuk saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses hukum kasus dugaan gratifikasi tersebut. Intinya, kata dia, penanganan kasus hukum kini masih dalam pengembangan dan pendalaman.
"Keterangan lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan dikemudian hari. Intinya, kami telah melakukan penyitaan kendaraan," tegas dia.
Terkait proses penyitaan mobil mewah yang diduga sebagai bukti gratifikasi, pihaknya mengakui, memakan waktu cukup lama. Penyitaan sendiri, baru bisa dilakukan di sekitar Jakarta.
"Kami pastikan, proses hukum kasus ini akan dilakukan secara maksimal. Karena, dalam kasus ini ada indikasi perbuatan melawan hukumnya," terangnya.