Anaknya Aniaya Mahasiswa, AKBP AH Dijatuhi Sanksi Patsus oleh Polda Sumatera Utara
- Istimewa
Jabar – Penganiayaan yang dilakukan oleh anak seorang polisi terhadap seorang mahasiswa berbuntut panjang. Kini orang tua pelaku, AKBP Achiruddi Hasibuan dikenai sanksi penempatan khusus oleh Polda Sumatera Utara akibat perbuatan anaknya tersebut.
Kombes Pol Dudung Adijono selaku Kabid Propam Polda Sumatera Utara mengatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasiubuan kini telah dijatuhi sanksi penempatan sebab melakukan pembiaran terhadap anaknya Aditya Hasibuan saat melakukan penganiayaan terhadao Ken Admiral.
"Kami telah memeriksa yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Dudung, Selasa (25/4) malam.
Lebih lanjut, Dudung mengungkapkan bahwa sanksi terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan mulai diberlakukan sejak Senin, 25 Aril 2023.
"Malam ini juga akan kami tempatkan di tempat khusus," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara juga menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan yakni Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Keng Admiral.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan penyidik telah menetapkan AH sebagai tersangka. AH dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.