Banding Ditolak, AG Pacar Mario Dandy Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara
- viva.co.id
VIVA Jabar – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar pembacaan putusan banding terdakwa AG, kekasih Mario Dandy pada hari ini, Kamis, 27 April 2023.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG dan jaksa terkait kasus penganiayan David Ozora.
Banding Ditolak
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara. Ini merupakan imbas dari kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN.JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," tutur Hakim tunggal, Budi Hapsari, Kamis, 27 April 2023.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara