PT Mahkota Berlian Cemerlang Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya

PT MBC Pailit
Sumber :

Di samping itu, Putusan atas GLL yang memerintahkan untuk mencabut Laporan Polisi yang ada sebelumnya, juga akan mengancam Laporan Polisi No : LP/B/394/VI/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang telah kami buat mewakili (± 112 orang) sebagai korban dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang, yang saat ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Bahkan kami juga telah mendengar ada “desas-desus” Laporan Polisi kami tersebut akan dihentikan.

Beberapa Aplikasi Baca Novel Ini Bisa Datangkan Cuan, Klaim dengan DANA

"Sebenarnya, dengan diajukannya GLL tersebut, melalui Kuasa Hukum Kami, telah mewanti-wanti dengan mengirimkan surat perihal permohonan perlindungan hukum atas adanya Gugatan Lain-Lain yang diajukan oleh PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) terhadap Tim Kurator yang didasari dengan itikad buruk tertanggal 9 Januari 2024 kepada Majelis Hakim Perkara No. 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby, namun permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh Kuasa Hukum kami tersebut tidak ditanggapi, sehingga pada akhirnya saya membuat laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Dan Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim dalam perkara GLL (No. 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby) kepada Ketua Komisi Yudisial RI, dan Badan Pengawas (BAWAS) MA-RI, serta laporan dugaan tindak pidana penyuapan kepada Hakim pemeriksa perkara GLL (No. 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby) kepada Pimpinan KPK RI, guna menuntut keadilan dan meminta dengan hormat kepada Pimpinan KPK RI, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Kepala Badan Pengawas

(BAWAS) MA-RI, untuk mengusut tuntas dugaan Laporan/pengaduan saya sebagaimana mestinya menurut hukum, keadilan dan kebenaran." lanjut bunyi surat tersebut.

Dihajar Austria 3-1, Polandia Jadi Tim Pertama Angkat Koper dari Euro 2024