Kades di Subang Utara Segera Ditetapkan Tersangka, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

Ilustrasi dana desa.
Sumber :

Jabar – Pihak kejaksaan negeri Subang tengah melakukan penyelidikan kaitan penyelewengan dana desa dan bantuan keuangan lainnya di salah satu desa Kabupaten Subang.

Gawat! Seribu Lebih Anak di Subang Idap TBC, Dinkes Usulkan Mesin TCM

Bahkan lembaga Adhyaksa tersebut, menyatakan segera menetapkan tersangka saat proses penyelidikan naik ke tahap penyidikan.

"Kerugian negara di angka Rp600 jutaan, Pemerintahan Desa (Pemdes) di wilayah Subang Utara," ucap salah satu jaksa di Kejari Subang pada Viva Jabar, Selasa (28/5).

Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92

Bermoduskan pengelolaan dana desa dan bantuan lainnya, Kades dan jajarannya diduga mem-fiktifkan dokumen yang ada. Sehingga muncul kerugian negara.

Dalam tahap penyelidikan, seksi pidana khusus Kejari Subang pun telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Dan dimungkinkan naik ke tahap penyidikan (penetapan tersangka) dalam waktu dekat.

Keren! BKPRMI Gelar Manasik Haji yang Diikuti Ratusan Anak TK- TPA se-Kabupaten Subang

"Sangat berpotensi naik ke tahap penyidikan," kata jaksa lagi.

Saat dikonfirmasi, Kasipidsus Kejaksaan Negri Subang, Jakson Sigalingging membenarkan hal tersebut. Bahkan tidak hanya desa, pihaknya pun telah menaikan tahap penyelidikan ke penyidikan perkara salah satu dinas di Kabupaten Subang.

"Dinas juga ada yang sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan," tutur Jakson Singkat.

Seperti diketahui, pada Bulan Maret 2023, Kejaksaan Negeri Subang menetapkan tersangka pada Kades dan Bendahara desa Patimban karena melakukan penyelewengan dana lahan sewa, yang mana para tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi