Kades di Subang Utara Segera Ditetapkan Tersangka, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

Ilustrasi dana desa.
Sumber :

Jabar – Pihak kejaksaan negeri Subang tengah melakukan penyelidikan kaitan penyelewengan dana desa dan bantuan keuangan lainnya di salah satu desa Kabupaten Subang.

Menang Versi Quick Count, Dedi Mulyadi Runtuhkan Dominasi PKS di Pilkada Jabar 2024

Bahkan lembaga Adhyaksa tersebut, menyatakan segera menetapkan tersangka saat proses penyelidikan naik ke tahap penyidikan.

"Kerugian negara di angka Rp600 jutaan, Pemerintahan Desa (Pemdes) di wilayah Subang Utara," ucap salah satu jaksa di Kejari Subang pada Viva Jabar, Selasa (28/5).

Prestasi Tanpa Henti! bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024

Bermoduskan pengelolaan dana desa dan bantuan lainnya, Kades dan jajarannya diduga mem-fiktifkan dokumen yang ada. Sehingga muncul kerugian negara.

Dalam tahap penyelidikan, seksi pidana khusus Kejari Subang pun telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Dan dimungkinkan naik ke tahap penyidikan (penetapan tersangka) dalam waktu dekat.

Menang Pilkada 2024 Versi Quick Count, Dedi Mulyadi akan Ubah Rumah Dinas Gubernur Jadi Musium

"Sangat berpotensi naik ke tahap penyidikan," kata jaksa lagi.

Saat dikonfirmasi, Kasipidsus Kejaksaan Negri Subang, Jakson Sigalingging membenarkan hal tersebut. Bahkan tidak hanya desa, pihaknya pun telah menaikan tahap penyelidikan ke penyidikan perkara salah satu dinas di Kabupaten Subang.

"Dinas juga ada yang sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan," tutur Jakson Singkat.

Seperti diketahui, pada Bulan Maret 2023, Kejaksaan Negeri Subang menetapkan tersangka pada Kades dan Bendahara desa Patimban karena melakukan penyelewengan dana lahan sewa, yang mana para tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi