Waspadai Bahaya Pinjol Ilegal, Kenali 7 Ciri Pinjol Legal dan Ilegal
Jabar – Dalam era digital yang serba cepat ini, kebutuhan akan pinjaman dana secara online semakin meningkat. Namun, tidak semua penyedia pinjaman online (pinjol) beroperasi secara legal. Mengetahui perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal sangat penting agar Anda tidak terjebak dalam praktik pinjol ilegal yang bisa merugikan.
Berikut adalah 7 ciri yang bisa membantu Anda membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
1. Terdaftar dan Diawasi oleh OJK
Pinjol Legal: Penyedia pinjaman online yang legal harus terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi mengenai legalitas ini biasanya dipajang di situs resmi mereka dan dapat diverifikasi melalui website OJK.
Pinjol Ilegal: Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK. Mereka beroperasi tanpa izin dan pengawasan, sehingga tidak ada jaminan perlindungan bagi konsumen.
2. Transparansi Suku Bunga dan Biaya
Pinjol Legal: Memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai suku bunga, biaya administrasi, dan biaya lainnya. Semua biaya dan bunga biasanya dijelaskan secara rinci sebelum proses pinjaman dimulai.