Waspadai Bahaya Pinjol Ilegal, Kenali 7 Ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Ciri pinjaman online alias pinjol legal dan ilegal.
Sumber :
  • pinterest

Jabar – Dalam era digital yang serba cepat ini, kebutuhan akan pinjaman dana secara online semakin meningkat. Namun, tidak semua penyedia pinjaman online (pinjol) beroperasi secara legal. Mengetahui perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal sangat penting agar Anda tidak terjebak dalam praktik pinjol ilegal yang bisa merugikan.

Waspada! Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal Melalui SMS dan WhatsApp, Ini Ciri-cirinya

Berikut adalah 7 ciri yang bisa membantu Anda membedakan antara pinjol legal dan ilegal.

1. Terdaftar dan Diawasi oleh OJK

Pinjol Legal: Penyedia pinjaman online yang legal harus terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi mengenai legalitas ini biasanya dipajang di situs resmi mereka dan dapat diverifikasi melalui website OJK.

Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal: Jebak Data Pribadi Lewat SMS dan WhatsApp

Pinjol Ilegal: Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK. Mereka beroperasi tanpa izin dan pengawasan, sehingga tidak ada jaminan perlindungan bagi konsumen.

2. Transparansi Suku Bunga dan Biaya

Pinjol Legal: Memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai suku bunga, biaya administrasi, dan biaya lainnya. Semua biaya dan bunga biasanya dijelaskan secara rinci sebelum proses pinjaman dimulai.

Halaman Selanjutnya
img_title
5 Aplikasi Pinjol Terbaik 2024: Cair Cepat, Bunga Rendah