Waspadai Bahaya Pinjol Ilegal, Kenali 7 Ciri Pinjol Legal dan Ilegal
Rabu, 29 Mei 2024 - 13:02 WIB
Sumber :
Pinjol Legal: Melakukan penagihan dengan cara yang etis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada intimidasi atau ancaman dalam proses penagihan.
Baca Juga :
Bos Bio Farma Minta Maaf Usai Indofarma Alami Kerugian Miliaran Rupiah karena Terjerat Pinjol
Pinjol Ilegal: Menggunakan metode penagihan yang kasar, intimidatif, dan bahkan mengancam peminjam. Praktik ini sangat merugikan dan mengintimidasi konsumen.
Mengenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal sangat penting untuk melindungi diri dari jebakan pinjaman online ilegal. Pastikan Anda selalu memeriksa legalitas penyedia pinjaman, memahami suku bunga dan biaya, serta memperhatikan cara mereka menangani data pribadi dan proses penagihan.
Dengan demikian, Anda dapat memanfaatkan layanan pinjaman online dengan aman dan terpercaya.