KMP Dukung Kejari Purwakarta Usut Tuntas Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah

Ketua KMP, Zaenal Abidi (tengah)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk menanyakan terkait kelanjutan kasus dugaan gratifikasi mobil mewah yang menyeret pejabat tinggi di Purwakarta.

Hasil Quick Count: Pasangan ZeinJo Unggul 48,34 Persen di Pilkada Purwakarta 2024

Ketua KPM, Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya memastikan akan mengawali kasus ini sampai tuntas hingga mengetahui masyarakat siapa tersangkanya.

"Kita lihat dalam beberapa minggu ke depan. Jika kasus ini bertele-tele kita akan mendatangkan ribuan orang datang ke sini," ujar Zaenal Abidin usai audiensi dengan Kejari Purwakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Jasa Tirta II Salurkan Air Bersih untuk Warga Purwakarta

Namun, jelas Zaenal Abidin, hal itu dilakukan bukan untuk mendemo Kejari, melainkan memberikan dukungan moralitas agar kasus dugaan gratifikasi tersebut tidak ada intervensi dari siapa pun.

“Bahwa masyarakat Purwakarta ada di belakang beliau untuk menuntaskan dan memberitahukan kepada masyarakat terkait kasus ini dan siapa tersangkanya,” jelasnya.

Cukupi Ketersediaan Air di Waduk Kaskade Citarum, Jasa Tirta II Turut Sukseskan Operasi Modifikasi Cuaca 2024

Lebih lanjut Zaenal Abidin menyampaikan, hasil dari audiensi dengan Kejari didapati informasi jika kasus tersebut sedang dalam jalur yang benar. Di mana, sudah ada 20 orang yang diperiksa dan diperkirakan masih akan terus bertambah.

"Tadi saya sempat bertanya kepada pak Kasi, tapi dia belum bersedia menyampaikan calon tersangka itu, karena menurut dia sedang dalam kemajuan, mohon bersabar," ungkapnya.

“Kendati secara nalar, jika sudah ada barang bukti disita berarti penyidikan sudah jalan dan tersangka tersangka sudah bisa disampaikan,” tambahnya.

Meskipun begitu, pihaknya tidak mempermasalahkan karena itu bagian dari otoritas Kejari Purwakarta.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Purwakarta menyita mobil mewah jenis Innova Hybrid bernopol T 1507 CA.

Kendaraan tersebut merupakan barang bukti dari kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum aparatur sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.