Baru, Ini Cara Daftar Akun SSCASN 2024 untuk CPNS dan PPPK

Formasi CPNS 2024.
Sumber :
  • Gadget VIVA

VIVA Jabar – Masyarakat Indonesia sudah menunggu pendaftaran rekrutmen pegawai negeri sipil baik jalur CPNS ataupun PPPK. Namun, perlu diketahui bahwa pelamar aparatur sipil negara (ASN) perlu memiliki akun SSCASN.

Disdikbud Subang Imbau 12 Ribu Tenaga Pendidik Netral di Pilkada Subang

SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara merupakan situs resmi pendaftaran ASN secara nasional yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Platform ini digunakan untuk mendaftar pada seleksi ASN di semua instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Aslina, Religius, Jimat Aku, Ini Sikap KORPRI Subang

Berikut cara mendaftar akun SSCASN 2024

  • Buka portal SSCASN
  • Klik menu "buat Akun", akan muncul tampilan "langkah 1: Pengecekan Identitas".
  • Masukkan data-data berikut sesuai KTP:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nama lengkap/tempat & tanggal lahir
  • Masukkan nomor handphone dan email pribadi yang aktif.
  • Masukkan kode CAPTCHA.
  • Selanjutnya klik "lanjutkan".
  • Akan muncul tampilan "Langkah 2: Lengkapi Data".
  • Masukkan email, nama tanpa gelar (sesuai ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), kab/kota lahir (sesuai ijazah), dan tanggal lahir (sesuai ijazah).
  • Pilih jenis kelamin yang sesuai.
  • Unggah foto scan KTP.
  • Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan.
  • Klik "Lanjutkan".
  • Akan muncul tampilan "Langkah 3: Pengecekan Ulang Data". Pendaftar harus mengecek ulang data-data yang sudah dimasukkan.
  • Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanya kembali apakah data yang di input sudah sesuai atau belum.
  • Jika sudah sesuai, pilih menu "Cetak Informasi Pendaftaran" untuk mencetak Kartu Informasi Akun. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses "Login Pendaftaran".

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil persyaratan CPNS. Berikut syarat daftar CPNS 2024:

  • Warga Negara Indonesia
  • Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Sehat jasmani dan Rohani
  • Peserta tidak pernah dipidana penjara
  • Peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari Polisi, TNI, dan kepolisian
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
  • Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Halaman Selanjutnya
img_title
Bimbel Tes CPNS 2024, Materi Terupdate Akurat Dijamin Lulus