Balita Hingga Lansia Bisa Dapat Saldo DANA dari Pemerintah, Cek Daftarnya Disini

Ilustrasi penerima Dana bansos dari Kemensos.
Sumber :
  • pinterest

VIVA JabarPemerintah terus berupaya untuk mengurangi angka kemiskinan serta terus memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Air. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai program yang diluncurkan.

Dapatkan Duit dengan Aplikasi JadiDuit, Dijamin Menarik

Salah satu program pemerintah yang diluncurkan ialah Program Keluarga Harapan (PKH), membuka akses layanan pendidikan dan kesehatan yang lebih mudah untuk keluarga prasejahtera.

Tak hanya itu, program ini juga memberi kesempatan bagi segenap lapisan masyarakat untuk memperoleh uang tunai dari pemerintah.

3 Cara Sederhana Dapat Saldo DANA Gratis, Tak Perlu Ribet Langsung Cair

Menariknya, bantuan PKH ini bisa cair melalui dompet digital DANA. Pengguna aplikasi DANA yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH juga bisa langsung menikmatinya lewat platform e-wallet tersebut.

Adapun kategori penerima manfaat dari program ini ialah keluarga prasejahtera yang meliputi ibu hamil, balita, hingga lansia. Program ini juga diperuntukkan kepada anak usia sekolah dan penyandang disabilitas.

Klaim Saldo DANA Gratis dengan JadiDuit, Berikut Langkah Mudahnya

Sedangkan besaran bantuan PKH yang sudah ditetapkan oleh pemerintah ialah sebagai berikut:

  • Balita (usia 0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.

Adapun jadwal pencairan PKH tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Tahap pertama: Januari-Maret 2024
  2. Tahap kedua: April-Juni 2024
  3. Tahap ketiga: Juli-September 2024
  4. Tahap keempat: Oktober-Desember 2024

Sementara itu, untuk mengecek penerima manfaat PKH dapat dilakukan pada pada tahap 2 yaitu pada bulan Juni. Berikut cara cek penerima manfaat PKH:

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
  • Pengguna akan dihadapkan halaman utama Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos.
  • Masukkan informasi seputar wilayah Penerima Manfaat (PM) dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa secara lengkap.
  • Selanjutnya, masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
  • Klik 'Cari Data', kemudian sistem akan menampilkan data apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos PKH 2024 atau bukan.