Syarat Dapat Saldo DANA Gratis dari Pemerintah berupa PKH, Pencairan Tahap 2 di Bulan Juni 2024

Program Keluarga Harapan (PKH)
Sumber :

VIVA Jabar – Untuk kesejahteraan masyarakat, pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Bagi yang ingin menerima bantuan PKH, perlu melengkapi beberapa syarat

Prediksi Pertandingan Bahrain Vs China, Nonton Gratis di Link Ini

Namun menariknya, bantuan tersebut kini bisa dicairkan melalui aplikasi dompet digital DANA.

Untuk diketahui, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial berupa uang tunai kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini juga ditujukan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan sejak tahun 2007.

Ibu Rumah Tangga Juga Bisa Cuan! 4 Aplikasi Penghasil Uang yang Mudah

Program ini menyasar keluarga prasejahtera terutama ibu hamil dan anak-anak untuk memiliki akses terhadap layanan kesehatan serta pendidikan yang tersedia.

PKH juga diperuntukkan kepada penyandang disabilitas dan lansia dengan mempertahankan kesejahteraan sesuai amanah undang-undang dan Nawacita Presiden RI.

Mahasiswa Kuliah sambil Cuan? 4 Aplikasi Ini Solusinya di Era Digital

Menariknya, bantuan PKH bisa cair melalui dompet digital DANA. Pengguna aplikasi DANA yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH bisa langsung menikmatinya lewat e-wallet yang mereka miliki.

Adapun jadwal pencairan PKH tersebut ialah sebagai berikut:

  • Tahap pertama: Januari-Maret 2024
  • Tahap kedua: April-Juni 2024
  • Tahap ketiga: Juli-September 2024
  • Tahap keempat: Oktober-Desember 2024

Sementara itu, untuk mengecek penerima manfaat PKH dapat dilakukan pada pada tahap 2 yaitu pada bulan Juni. Berikut cara cek penerima manfaat PKH:

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
  • Pengguna akan dihadapkan halaman utama Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos.
  • Masukkan informasi seputar wilayah Penerima Manfaat (PM) dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa secara lengkap.
  • Selanjutnya, masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
  • Klik 'Cari Data', kemudian sistem akan menampilkan data apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos PKH 2024 atau bukan.

Adapun syarat untuk menerima bantuan PKH tersebut ialah sebagai berikut:

  1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
  3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
  4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.