Penipuan Bisnis Alat Kesehatan Kedok Pertemanan, Korban Rugi 3,6 Miliar
VIVAJabar - Warga Bandung disebut - sebut menjadi korban penipuan terkait bisnis pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) yang didalangi oleh terduga inisial A.
Diketahui, dalam bisnis ini, korban berinsial FHM ini mengalami kerugian hingga Rp3,6 miliar. Awalnya, FHM dan terduga inisial A adalah rekan bisnis dan keduanya pun saling akrab.
Karena menganggap terduga inisial A teman, FHM pun percaya saat inisial A meminta bantuan modal untuk kegiatan proyek pengadaan Alkes. Sesuai kesepakatan, dari modal yang diberikan terdakwa, setiap bulan FHM memperoleh hasil sesuai kesepakatan.
"Tapi, tak berselang lama, hasil yang dijanjikan mulai mandek alias tidak sesuai kesepakatan," ungkap FHM, Senin 17 Juni 2024.
FHM pun merasa curiga terhadap inisial A selaku Direktur PT. Mediasi, lalu dikroscek kebenaran terkait kerjasama dengan pemilik pekerjaan. Hasilnya, ternyata owner tidak pernah menjalin kontrak dengan inisial A. Belakangan diketahui, korban ternyata bukan hanya FHM. inisial A juga menipu korbannya lainnya berinisial H.IR yang merupakan warga Banjarmasin. Adapun uang yang dipinjamkan dan kerugian H.IR diperkirakan mencapai Rp23 miliar.
Saat ini, inisial A dengan nama Arianto itu divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Banjarmasin. Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan JPU selama 10 bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Indra dengan dan hakim anggota Eko Setiawan dan Maria menilai bahwa terdakwa Arianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimama telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Menurut majelis hakim, hukuman yang dijatuhkan tersebut diberikan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan seperti keterangan para saksi dan juga perkuat dengan bukti-bukti yang diperlihatkan. Selain itu, majelis hakim juga dalam pertimbangannya tidak sependapat dengan JPU Ira Dwi Purbasari SH dari Kejati Kalimantan Selatan yang manuntut Arianto selama 10 bulan penjara.
Setelah mendengarkan amar putusan yang dibacakan lengkap dengan pertimbangan tersebut baik jaksa penuntut dan kuasa hukum terdakwa tidak keberatan, meskipun putusannya lebih berat dari tuntutan JPU yang telah dibacakan tersebut. (****)