Dapat Insentif Fantastis, Ini Syarat Daftar Prakerja Gelombang 70

Saldo DANA Gratis dari Prakerja
Sumber :

VIVA Jabar – Sejak program Prakerja gelombang 69 ditutup pada 5 Juni 2024 lalu, banyak orang yang menunggu dibukanya pendaftaran Prakerja gelombang 70. Hal ini tidak lain karena keinginan masyarakat untuk ikut program tersebut sangat tinggi.

Cara Mudah Dalam Mengatur Keuangan Pasca Lebaran

Diprediksi, Prakerja gelombang 70 akan dibuka pada akhir bulan Juni 2024 ini.

Untuk diketahui, Kartu Prakerja adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat mengembangkan keterampilan dan mendapatkan pekerjaan. Peserta yang mendaftar akan mendapatkan pelatihan, insentif, dan akses ke berbagai layanan pengembangan diri.

Arus Balik Lebaran 2025 di Puncak Bogor Terpantau Lancar Imbas Pemberian Insentif dari Gubernur Dedi Mulyadi

Program ini akan memberikan bantuan hingga Rp.4.200.000 bagi peserta yang lulus seleksi dan bisa dicairkan melalui aplikasi dompet digital DANA.

Berikut fasilitas bantuan yang akan diterima oleh peserta program Kartu Prakerja yang lulus seleksi.

Simple Begini Cara Hapus Akun Dana Premium Dengan Mudah

1. Bantuan Biaya Pelatihan Sebesar Rp. 3.500.000

Dana ini tidak bisa dicairkan ke rekening bank dan hanya bisa digunakan untuk mengikuti pelatihan di platform digital yang bekerja sama dengan Prakerja

2. Insentif pasca pelatihan sebesar Rp600.000

Dicairkan setelah menyelesaikan pelatihan dan mengisi rating dan ulasan.

3. Insentif pengisian survei sebesar Rp100.000

Dicairkan setelah menyelesaikan 2 survei evaluasi. Segera daftarkan diri di www.prakerja.go.id untuk mengikuti program beasiswa Kartu Prakerja Gelombang 70 dan klaim saldo dana gratis apabila telah lolos sebagai peserta.

Adapun syarat untuk mendaftar program pemerintah ini ialah sebagai berikut:

  1. Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Bukan Pejabat negara Pimpinan dan anggota DPRD Aparatur sipil negara (ASN) Prajurit TNI
  4. Bukan Anggota Polri Kepala dan perangkat desa Bukan Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD
  5. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK)