Jam Kerja ASN Jadi Lebih Pagi Selama Ramadhan, Sekda Jabar Tegaskan Kinerja Pelayanan Tetap Optimal

Sekda Provinsi Jabar Herman Suryatman
Sumber :

VIVAJabarSekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyatakan selama bulan Ramadhan jam kerja ASN berubah lebih pagi.Meski begitu, pelayanan dari pemerintah akan tetap optimal selama Ramadhan.

Hadiri Rapat Gabungan DPRD Jabar, PTPN I Regional 2 Komitmen Dukung Penegakan Hukum di Sektor Perkebunan

Perubahan jam kerja ini untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan menjaga kinerja ASN di lingkungan Pemdaprov Jabar tetap efektif dan produktif.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Sekda Jabar, ditetapkan jam kerja bagi perangkat daerah yang diberlakukan lima hari kerja, dengan pengaturan pada hari Senin hingga Kamis, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 - 14.00 WIB, dengan jam istirahat, pukul 11.30-12.30 WIB.

Dapat Dukungan Kadin Jawa Barat, Kadin Ciamis Gaet Bumdes launching Program Makan Bergizi Gratis

Sedangkan pada hari Jumat, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 - 14.30 WIB, dengan jam istirahat, pukul 11.30-13.00 WIB.

Penetapan jam kerja itu sejalan dengan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/34/KT.02/2025 perihal Pertimbangan atas Permohonan Izin Perubahan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di Provinsi Jawa Barat dan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai selama bulan Ramadhan.

Bojan Hodak Ungkap Masalah yang Tak Kunjung Berakhir di Persib Bandung

Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadhan 1446 H ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Bagi perangkat daerah dan atau unit kerja pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, rumah sakit pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan satuan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, pengaturannya adalah hari kerja dan jam kerja untuk bulan Ramadhan paling sedikit selama 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

Halaman Selanjutnya
img_title