Kabar Gembira! Mahasiswa Bisa Daftar KIP Kuliah Meski Tak Tercatat DTKS, Ini Caranya

Kartu Indonesia Pintar Kuliah
Sumber :

VIVA Jabar – Kabar gembira bagi mahasiswa dan calon mahasiswa. Kini pemerintah kembali membuka pendaftaran bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka tahun 2024. Mahasiswa pun bisa melakukan pendaftaran secara mandiri.

Kabar Gembira! Lansia Bisa Terima Bantuan Jutaan Rupiah dari Pemerintah, Cek Disini

Dikutip dari viva.co.id, disebutkan bahwa pendaftaran bantuan sosial untuk mahasiswa ini dibuka secara online di website resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sementara akhir pendaftarannya ialah tanggal 31 Oktober 2024.

Awalnya, untuk mendapatkan bantuan berupa beasiswa KIP Kuliah Merdeka ini mahasiswa harus terdaftar terlebih dahulu dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

PKH Cair Lagi, Cek Penerimanya Melalui Link Ini

Tapi sekarang, masyarakat bisa mendaftar KIP Kuliah Merdeka secara mandiri baik calon mahasiswa maupun mahasiswa sudah lulus seleksi dengan berbagai jalur seleksi penerimaan di perguruan tinggi meski tidak tercatat dalam DTKS.

DTKS sendiri merupakan sistem data yang memuat data masyarakat penerima bantuan kesejahteraan sosial, pemberdayaan, dan penerima bantuan sosial. Sistem ini dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos).

Gelar Kompetisi Jurnalistik Kebangaan, BNPT Terus Dorong Mahasiswa untuk Berpikir Kritis

Diketahui, KIP Kuliah memberikan jaminan biaya pendidikan yang akan dibayarkan oleh pemerintah secara langsung ke perguruan tinggi. Nominal jumlah beasiswa kuliah tergantung pada Akreditasi program studi (prodi) yang dipilih mahasiswa penerima. 

Mengutip buku pedoman pendaftaran KIP Kuliah, besaran alokasi saldo dana atau beasiswa untuk prodi Akreditasi Unggul (A) maksimal Rp 8 juta. Pengecualian untuk prodi Kedokteran yang menerima dana paling besar Rp 12 juta. Prodi Akreditasi B (Baik Sekali) memperoleh Rp 4 juta dan prodi Akreditasi Baik (C) maksimal Rp 2,4 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title