Bantuan Pemerintah untuk Mahasiswa, Cek Syarat-syaratnya Disini

Kartu Indonesia Pintar Kuliah
Sumber :

VIVAJabar – Pemerintah Indonesia kembali membuka pendaftaran bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka tahun 2024. Kabar baiknya ialah Mahasiswa kini bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah Merdeka itu secara mandiri.

Klaim Punya Jurus Pamungkas, PAN Subang Nyatakan All Out Menangkan Jimat Aku

Awalnya, untuk mendapatkan bantuan berupa beasiswa KIP Kuliah Merdeka ini mahasiswa harus terdaftar terlebih dahulu dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Akan tetapi sekarang masyarakat bisa mendaftar KIP Kuliah Merdeka secara mandiri baik calon mahasiswa maupun mahasiswa sudah lulus seleksi dengan berbagai jalur penerimaan di perguruan tinggi, meski tidak tercatat dalam DTKS.

Mantan Sekda Subang Sebut Kepemimpinan Ruhimat Dirasakan Masyarakat

Untuk diketahui, DTKS sendiri merupakan sistem data yang memuat data masyarakat penerima bantuan kesejahteraan sosial, pemberdayaan, dan penerima bantuan sosial. Sistem ini dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos).

Dikutip dari viva.co.id, disebutkan bahwa pendaftaran bantuan sosial untuk mahasiswa ini dibuka secara online di website resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sementara akhir pendaftarannya ialah tanggal 31 Ok62024.

Perdana di Pilkada Subang, Puluhan Advokat Deklarasi Dukung Paslon Jimat-Aku

Sebagai informasi, KIP Kuliah memberikan jaminan biaya pendidikan yang akan dibayarkan oleh pemerintah secara langsung ke perguruan tinggi. Nominal jumlah saldo dana gratis atau beasiswa kuliah tergantung pada Akreditasi program studi (prodi) yang dipilih mahasiswa penerima. 

Mengutip buku pedoman pendaftaran KIP Kuliah, besaran alokasi saldo dana atau beasiswa untuk prodi Akreditasi Unggul (A) maksimal Rp 8 juta. Pengecualian untuk prodi Kedokteran yang menerima dana paling besar Rp 12 juta. Prodi Akreditasi B (Baik Sekali) memperoleh Rp 4 juta dan prodi Akreditasi Baik (C) maksimal Rp 2,4 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title