Cegah Pelanggaran, Bawaslu RI Ingatkan Pengawas Awasi Tahapan Pendaftaran Bakal Caleg

Totok Hariyono
Sumber :
  • Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono

VIVA jabar- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) mengingatkan seluruh jajaran pengawas pemilu untuk saling bergotong royong mengawasi tahapan kepemiluan yang kini sedang berlangsung. 

Kades Dukung Cabup, Sekretaris Umum Aslina: Bubarkan Saja Bawaslu!

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengingat sekarang memasuki hari kedua dalam tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) di semua tingkatan, baik DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota dan Kabupaten serta DPD RI.

“Pengawas pemilu harus bekerja bersama-sama dalam konsep gotong royong untuk memberi pelayanan terbaik untuk semua peserta pemilu," kata Totok sebagaimana dikutip Selasa (2/5/2023)

Ketua Golkar Subang, Elita Budiarti Moncer di ASN dan Politik Praktis

Sebagaimana diketahui, KPU akan melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023. Sedangkan tanggal 14 Mei 2023, akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat.

Pendaftaran bakal Caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU RI. Untuk bakal Caleg DPRD provinsi, akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal Caleg DPRD kabupaten/kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.

Pilgub Jabar 2024, Intip Profil Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan

Totok menambahkan, selain pengawasan juga dilakukan upaya pencegahan agar tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku

“Para pengawas pemilu awasi itu sebagai pelaksanaan peraturan KPU (PKPU) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka pengawasan di tahapan ini harus maksimal," pungkasnya