Kabar Bahagia! Anda Bisa Daftar PKH Sendiri, Penuhi Syaratnya Raih Bantuannya

Cara cek penerima bansos PKH.
Sumber :
  • pinterest

  1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  2. Setelah mengunduh aplikasi, lakukan registrasi untuk membuat akun baru. Isi informasi pribadi Anda dengan benar, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif. Pastikan data yang Anda berikan valid dan akurat.
  3. Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi "Daftar Usulan".
  4. Kemudian pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga.
  5. Pilih Jenis Bantuan PKH: Pada tahap ini, Anda harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
  6. Tunggu Verifikasi: Setelah proses pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.
  7. Tim yang bertugas akan mengevaluasi data yang Anda berikan sebelum mengonfirmasi kelayakan Anda sebagai penerima manfaat PKH.
Rp400 Ribu Cair dengan Cek Bansos BPNT Tahap 5 Pakai NIK KTP Sekarang Juga

Adapun pendaftaran secara offline sebagai berikut:

  1. Langkah pertama adalah mengunjungi kantor kepala desa atau lurah di wilayahmu. Pastikan kamu membawa dokumen KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yang sah.
  2. Setelah itu, kepala desa atau lurah akan meneruskan informasi pendaftaran melalui camat. Ini merupakan bagian dari proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel).
  3. Setelah proses musyawarah, dinas sosial akan melakukan verifikasi  dan validasi atas data pendaftaran yang telah disampaikan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar dialokasikan tepat sasaran.
  4. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam SIKS oleh operator di tingkat desa atau kecamatan. Ini adalah langkah penting untuk memantau dan melacak penerima manfaat PKH. Lalu, verifikasi oleh bupati/wali kota dan pengesahan Menteri Sosial.