Cair Hingga Ratusan Ribu Rupiah, Ini Cara Daftar PKH
VIVAJabar – Melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI, pemerintah Indonesia terus melaksanakan program berbasis Bantuan Sosial (Bansos).
Tujuan dari program Bansos tersebut tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Tanah Air.
Salah satu program yang diluncurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini merupakan salah satu program pemberdayaan yang mencakup beberapa sasaran. Tapi Terkadang ada sasaran yang layak menerima bantuan pemerintah ini hanya saja tidak terdaftar sebagai penerima PKH.
Di laman Kementerian Sosial RI sebagaimana dikutip viva.co.id disebutkan PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH. Program ini telah diluncurkan sejak 2007 sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Bagi Anda yang layak menerima tapi tidak terdaftar sebagai penerima PKH, tak perlu khawatir. Jika Anda benar-benar memenuhi syarat, Anda bisa melakukan pendaftaran baik secara online maupun offline.
Adapun persyaratannya yakni masuk katagori rumah tangga sangat miskin (RTSM), ibu hamil/nifas/menyusui, dan memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, memiliki anak SD atau SMP, dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Berikut cara mendaftar PKH secara online: