Dito Mahendra Masuk DPO Bareskrim Polri

Dito Mahendra
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan penyidik akan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

MenPAN-RB: ASN Boleh Tempati Jabatan TNI-Polri

"Penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lain," kata Djuhandani saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 2 Mei 2023.

Menurut dia, Dito Mahendra sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan. Rencananya, Dito Mahendra diperiksa sebagai tersangka dalam panggilan kedua oleh penyidik pada Selasa, 2 Mei 2023.

Sekda Bandung dan 4 Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi CCTV

"Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi 2 kali, maupun pemanggilan tersangka," jelas dia.

Padahal, kata dia, penyidik sudah melaksanakan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yang diatur oleh Undang-undang, baik itu upaya pemanggilan orang-orang dekat Dito atau melakukan upaya paksa lainnya.

Kabaharkam Polri Beri Apresiasi, Korsabhara Raih Dua Sertifikat ISO

"Sejak pemanggilan 2 kali sebagai saksi penyidik sudah mencari yang bersangkutan, namun belum kita ketemukan," ujarnya.

Oleh karena itu, Djuhandani mengatakan penyidik sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM maupun maskapai penerbangan lainnya terkait manifest penerbangan terhadap Dito Mahendra.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan, namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan ada sembilan senjata milik Dito Mahendra yang diserahkan Penyidik KPK kepada Badan Intelkam Polri tidak dilengkapi izin dokumen.

"Hasil pendataan, didapat sembilan jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin," kata Djuhandani saat dihubungi wartawan pada Kamis, 30 Maret 2023.

Menurut dia, KPK melakukan penggeledahan di kantor milik Dito daerah Selong, Kebayoran Baru pada 13 Maret 2023 sekira jam 21.00 WIB. Ternyata, kata dia, KPK menemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api.

"Penyidik KPK berkoordinasi dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri untuk melakukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut," ujarnya.

Selanjutnya, Djuhandani menyebut Bidang Yanmas Baintelkam Polri menyerahkan sembilan pucuk senjata api milik Dito yang tidak dilengkapi dokumen ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti penanangannya.

"Saat ini, masih didalami penyelidikannya oleh anggota Direktorat Tipidum," ujarnya.