Update Kasus Vina: PN Bandung Akhirnya Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Sumber :

VIVAJabar – Sempat tertunda beberapa waktu lalu, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Senin, 1 Juli 2024.

Sikapi Keputusan Hakim Praperadilan Pegi, Polda Jabar Tegaskan Hal Ini

Dalam sidang ini, Polda Jawa Barat menjadi termohon. Sementara Pegi Setiawan merupakan pemohonnya, dengan harapan status Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dibatalkan.

Pada sidang yang dimulai jam 09.30 WIB tersebut, tim kuasa hukum Pegi tersebut membacakan tuntutan. Sidang yang dipimpin oleh Eman Sulaeman itu juga dihadiri oleh keluarga pemohon.

Pegi Menang Praperadilan, Kuasa Hukum: Cukup Pegi yang Didzolimi

"Untuk mengetahui apakah ada atau tindak pidana dalam peristiwa tersebut perlu diketahui harus dicari kebenaran formil dan materil," kata salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Polda Jabar yakni Kombes Nurhadi Handayani mengatakan kesiapannya mengikuti sidang praperadilan tersebut.

Dedi Mulyadi Ucapkan Selamat Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan

"Pada hari ini kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat  Tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kita dengan tim jumlah sekitar 15, Insya Allah kita akan mengikuti sidang," jelas Nurhadi.

Nurhadi juga menjelaskan bahwa sidang praperadilan pada hari ini beragendakan pembacaan permohonan dari pihak Pegi.

"Agenda hari pertama membacakan untuk dari pemohon dan kita berikan jawaban," ujarnya.

Diinformasikan sebelumnya, Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan termohon Polda Jawa Barat Cq Dorekrimum Polda Jabar.

Pegi mengajukan praperadilan tersebut karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2026 silam.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.