Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini 5 Hal yang Meringankan Bharada E
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Jabar – Richard Eliezer alias Bharada E divonis bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara atas kasus yang menimpanya. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni 12 tahun penjara.
Keterangan yang jujur dan logis selama persidangan menjadi salah satu hal yang meringankan vonis hukuman Richard Eliezer.
Dikutip dari pernyataan Majelis hakim, hanya ada satu hal yang memberatkan Richard Eliezer, yakni majelis hakim menilai hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya Brigadir J meninggal.
Sementara untuk terdakwa lain dijatuhi vonis hukuman masing-masing sebagai berikut, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Richard Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Berikut fakta yang meringankan vonis hukuman Richard Eliezer:
1. Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bersifat kooperatif dan jujur.
2. Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang sopan dan belum pernah dihukum.
3. Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang berkelakuan baik selama proses persidangan.
4. Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
5. Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang memiliki usia yang masih muda dan dapat memperbaiki kesalahan di masa depan.
Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam putusan vonis terhadap Richard.
Diantaranya yakni, hakim menilai Richard Eliezer telah berkata jujur dan berani menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi pada 8 Juli 2022.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," terang Alimin Sujono.
Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono juga menambahkan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer dianggap bukan sebagai pelaku utama meskipun ia merupakan eksekutor Brigadir J.
Dalam hal ini, untuk menjadi seorang justice collaborator, seseorang tidak boleh berstatus sebagai pelaku utama di dalam perkara yang tengah diadili.
Majelis hakim telah menilai bahwa Ferdy Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sementara Richard Eliezer hanya dianggap melakukan eksekusi penembakan.
"Terdakwa (Richard) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, saksi Ferdy Sambo (merupakan) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua," ujar Alimin.