Dedi Mulyadi Ucapkan Selamat Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan
- Istimewa
VIVAJabar - Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Jabar. Politisi Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengucapkan selamat atas putusan tersebut. Sebab Pegi Setiawan segera bebas dan tak lagi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Saya mengucapkan selamat untuk Pegi Setiawan dan keluarga atas pembebasan yang diputuskan melalui sidang pra peradilan," ujar Dedi Mulyadi, Senin 8 Juli 2024.
Kang Dedi juga mengucapkan terima kasih pada hakim yang telah bersikap objektif menangani perkara tersebut. Selanjutnya, kata KDM, ia akan terus mencari cara agar tujuh terpidana yang kini masih mendekam di penjara atas tuduhan sama bisa bebas.
"Mari kita bersama - sama memberikan doa dan mencari jalan agar 7 terpidana yang mendekam di penjara ada jalan untuk mereka bebas. Semoga ada novum baru yang bisa membebaskan mereka, semoga yang berbohong dalam kesaksiannya nanti bisa ditunjukkan kebohongannya," ucapnya.