Dedi Mulyadi Ucapkan Selamat Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan

Dedi Mulyadi dan ayah Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

VIVAJabar - Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Jabar. Politisi Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengucapkan selamat atas putusan tersebut. Sebab Pegi Setiawan segera bebas dan tak lagi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hasil Survei Pilkada 2024, Cagub Jabar Dedi Mulyadi Tunjukan Pengaruhnya di Basis PDI Perjuangan

"Saya mengucapkan selamat untuk Pegi Setiawan dan keluarga atas pembebasan yang diputuskan melalui sidang pra peradilan," ujar Dedi Mulyadi, Senin 8 Juli 2024.

Kang Dedi juga mengucapkan terima kasih pada hakim yang telah bersikap objektif menangani perkara tersebut. Selanjutnya, kata KDM, ia akan terus mencari cara agar tujuh terpidana yang kini masih mendekam di penjara atas tuduhan sama bisa bebas.

Sistem Zonasi PPDB Jabar Bakal Dihapus, Cagub Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Hal Ini

"Mari kita bersama - sama memberikan doa dan mencari jalan agar 7 terpidana yang mendekam di penjara ada jalan untuk mereka bebas. Semoga ada novum baru yang bisa membebaskan mereka, semoga yang berbohong dalam kesaksiannya nanti bisa ditunjukkan kebohongannya," ucapnya.

Hakim Tunggal Eman Sulaeman

Photo :
  • Istimewa
Halaman Selanjutnya
img_title
Jaksa Angkat Bicara Terkait Fakta Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka