Dedi Mulyadi Ucapkan Selamat Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan
- Istimewa
Terakhir, Kang Dedi Mulyadi juga berterima kasih pada semua pihak, netizen atau warganet dan seluruh rakyat Indonesia yang terus memberikan dukungan dan doa dalam mengawal kasus tersebut. "Semoga kita semuanya diberikan jalan kemuliaan dan kebaikan dalam hidup," pungkas KDM.
Seebelumnya, Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan gugatan Praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon dengan pemohon yaitu Pegi Setiawan kepada termohon Polda Jawa Barat. Hakim memutuskan status tersangka kepada Pegi Setiawan dinyatakam tidak sah dan cacat hukum dan layak dibatalkan.
Dengan adanya putusan itu pun keluarga Pegi Setiawan berencana menjemput Pegi Setiawan yang tengah menjalani masa tahanan di Polda Jawa Barat.
“Terima kasih kepada Pak Hakim dan seluruh rakyat Indonesia kepada anak saya, banyak - banyak terima kasih,” ujar ibu Pegi, Kartini di Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Hakim memerintahkan termohon yaitu Polda Jawa Barat memulihkan martabat Pegi dan menghentikan segala proses hukum yang berkaitan dengan Pegi Setiawan. Hakim menilai, banyak kejanggalam proses hukum polda Jawa Barat yang menyeret Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina.