Dedi Mulyadi Ucapkan Selamat Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan

Dedi Mulyadi dan ayah Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

VIVAJabar - Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Jabar. Politisi Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengucapkan selamat atas putusan tersebut. Sebab Pegi Setiawan segera bebas dan tak lagi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Dedi Mulyadi Akselarasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Jawa Barat

"Saya mengucapkan selamat untuk Pegi Setiawan dan keluarga atas pembebasan yang diputuskan melalui sidang pra peradilan," ujar Dedi Mulyadi, Senin 8 Juli 2024.

Kang Dedi juga mengucapkan terima kasih pada hakim yang telah bersikap objektif menangani perkara tersebut. Selanjutnya, kata KDM, ia akan terus mencari cara agar tujuh terpidana yang kini masih mendekam di penjara atas tuduhan sama bisa bebas.

Survei Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi Kuasai Basis PPP di Tasikmalaya

"Mari kita bersama - sama memberikan doa dan mencari jalan agar 7 terpidana yang mendekam di penjara ada jalan untuk mereka bebas. Semoga ada novum baru yang bisa membebaskan mereka, semoga yang berbohong dalam kesaksiannya nanti bisa ditunjukkan kebohongannya," ucapnya.

Hakim Tunggal Eman Sulaeman

Photo :
  • Istimewa
Dedi Mulyadi Punya Solusi Stimulus Ekspansi Industri Kreatif ‘Go Public’ di Jawa Barat

Terakhir, Kang Dedi Mulyadi juga berterima kasih pada semua pihak, netizen atau warganet dan seluruh rakyat Indonesia yang terus memberikan dukungan dan doa dalam mengawal kasus tersebut. "Semoga kita semuanya diberikan jalan kemuliaan dan kebaikan dalam hidup," pungkas KDM.

Seebelumnya, Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan gugatan Praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon dengan pemohon yaitu Pegi Setiawan kepada termohon Polda Jawa Barat. Hakim memutuskan status tersangka kepada Pegi Setiawan dinyatakam tidak sah dan cacat hukum dan layak dibatalkan.

Dengan adanya putusan itu pun keluarga Pegi Setiawan berencana menjemput Pegi Setiawan yang tengah menjalani masa tahanan di Polda Jawa Barat.

“Terima kasih kepada Pak Hakim dan seluruh rakyat Indonesia kepada anak saya, banyak - banyak terima kasih,” ujar ibu Pegi, Kartini di Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Ibu Pegi Setiawan Kartini

Photo :
  • Istimewa

Hakim memerintahkan termohon yaitu Polda Jawa Barat memulihkan martabat Pegi dan menghentikan segala proses hukum yang berkaitan dengan Pegi Setiawan. Hakim menilai, banyak kejanggalam proses hukum polda Jawa Barat yang menyeret Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina.

“Hakim tak sependapat dengan termohon dan saksi ahli termohon yang dimana menetapkan tersangka hanya dengan dua alat bukti tanpa memeriksa calon tersangka,” tegas hakim Eman Sulaeman. *****