Haru, Ibu Pegi Setiawan Sampaikan Hak Ini Usai Sidang Praperadilan
- Istimewa
VIVAJabar – Suasana haru menyelimuti keluarga Pegi Setiawan setelah hakim Eman Sulaeman memutuskan mengabulkan keseluruhan permohonan yang diajukan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.
Bersama keputusan tersebut, Eman menerapkan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sah.
Dengan berurai air mata, Kartini mengucapkan terimakasih atas doa semua pihak yang mendukung anaknya.
"Terimakasih atas bantuan dan doanya. Hari ini doa kami terbukti anak saya tidak bersalah," kata Kartini di PN Bandung, Jalan LLRE Martadina, Kota Bandung.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Pegi yakni Asep Muhyidin menegaskan akan segera menjemput Pegi dari tahanan. Sebab, dengan putusan praperadilan itu, terbukti bahwa Pegi tidak bersalah harus segera bebas.
"Secara hukum ketika sudah ditetapkan dan diputuskan, serta dibacakan sudah berlaku sejak dibacakan," ungkap Asep.