Over Alih Kredit dan Tadah Motor Pinjaman, Debitur Dihukum 3,3 Tahun Penjara

Suasana persidangan perkara FIF.
Sumber :

Jabar – Salah satu debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Subang berinisial ATA harus mendekam di balik jeruji besi.

Komunitas Disabilitas Beri Dukungan Pada Paslon 'ASLINA' di Pilkada Subang

Hal itu diketahui setelah putusan Hakim Pengadilan Negeri Subang yang menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara dalam kasus over alih kredit dan penadahan sepeda motor yang masih dalam status kredit, dan Suherman alias Beben 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Berdasarkan nomor perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Sng, majelis hakim Tira Tritona menyatakan ATA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 480 KUHP. Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana.

Stok Pupuk Subsidi di Subang Sesuai Ketentuan Pemerintah

“Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan oleh karena itu untuk Terdakwa ATA divonis 3 tahun penjara dan Suherman alias Beben 3 tahun dan 3 bulan penjara,” ujar Hakim saat membacakan Amar putusannya, Selasa ( 9/7 ).

Hal ini berawal dari pengajuan kontrak kredit sepeda motor Honda tipe Scoopy oleh ATA dengan besaran angsuran sebesar Rp 1.010.000 dengan tenor selama 35 bulan. 

Usai Dilantik, Anggota DPRD Subang Gadaikan SK ke Bank

Sejak awal proses pembayaran angsuran, ATA sudah menunjukkan itikad tidak baik untuk pembayaran angsuran, sehingga tercatat adanya keterlambatan atau wanprestasi.

Atas keterlambatan tersebut, FIFGROUP Cabang Subang menagih secara persuasif mulai dari penagihan melalui telepon, kunjungan ke rumah, hingga pemberian surat somasi. 

Halaman Selanjutnya
img_title