Over Alih Kredit dan Tadah Motor Pinjaman, Debitur Dihukum 3,3 Tahun Penjara

Suasana persidangan perkara FIF.
Sumber :

Terpisah, Kepala FIFGroup wilayah Jawabarat 3, Saipul Anwar mengajak agar masyarakat selalu berhati-hati dan jangan langsung percaya ketika dokumen kependudukan nya dipinjamkan ke orang lain.

Makan Bergizi Gratis: DKP Wajibkan Menu Ikan, Kadin Prioritaskan Pelaku Usaha Subang

“Masyarakat perlu berhati-hati dalam membagikan dan mempercayakan identitasnya kepada pihak lain untuk digunakan dalam pengajuan kontrak kredit. Sebab, apabila kontrak tersebut tercatat mengalami wanprestasi, masyarakat akan di-blacklist oleh BI Checking yang menyebabkan sulitnya mengakses fasilitas layanan keuangan di kemudian hari,” kata Saipul. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan perkara penipuan dengan over alih kredit dan tadah motor tentunya harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak dengan mudahnya memberikan informasi identitias diri kepada pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Rakernas BRI Life 2024: Sinergi dan Inovasi Tingkatkan Perlindungan Nasabah