Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Terpidana Kasus Vina Polisikan 2 Orang Ini
- Istimewa
VIVAJabar – Mantan Bupati Purwakarta yakni Kang Dedi Mulyadi (KDM) merupakan salah satu sosok yang paling getol mengawal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.
Sebagai upaya menguak fakta yang sebenarnya, KDM bersama kuasa hukum tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan tersebut mendatangi Mabes Polri pada Rabu, 10 Juli 2024 kemarin.
Kedatangan mereka tidak lain ialah untuk melaporkan dua orang yang diduga telah memberi kesaksian palsu sehingga tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan tersebut.
KDM mengungkapkan bahwa ia mendampingi keluarga terpidana ke Bareskrim Polri dengan tujuan untuk meninjau ulang kesaksian dua orang yaitu Aep dan Dede.
"Dugaan kesaksian palsu dari Aep dan Dede inilah yang menjadi dasar putusan pengadilan terhadap mereka. Kami bersama tim kuasa hukum dan keluarga terpidana hadir di Bareskrim Polri hari ini untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kesaksian tersebut," kata KDM pada Rabu, 10 Juli 2024.
Lebih lanjut, KDM mengungkapkan bahwa salah satu terpidana yaitu Rifaldi atau Ucil sempat mengatakan bahwa mereka ditangkap bukan dalam konteks kasus pembunuhan Vina dan Eky, melainkan karena kasus senjata tajam (Sajam).
"Senjata tajam yang dituduhkan kepada mereka adalah jenis mandau, bukan samurai. Namun dalam persidangan, senjata tersebut disebut sebagai samurai. Selain itu, terpidana juga mengungkapkan bahwa penangkapan mereka dilakukan oleh unit narkoba di depan SMP 11, yang dipimpin oleh Iptu Rudiana (ayah Eky), dan kemudian mereka mengalami penyiksaan sebelum disodori berita acara yang harus mereka tanda tangani," papar Dedi.
Di sisi lain, kuasa hukum tujuh terpidana, Jutek Bongso mengatakan kedatangan mereka ke Mabes Polri membawa beberapa bukti termasuk enam bukti yang mendukung peninjauan ulang.
Selain itu, Jutek Bongso juga mengatakan telah membawa surat pernyataan saksi lain yang menerangkan bahwa kesaksian Aep dan Dede tidaklah benar.
"Kami akan melaporkan bukti ini kepada pihak Bareskrim. Selain itu, kami juga memiliki bukti elektronik berupa pengakuan yang direkam dari Kang Dedi Mulyadi, serta pengakuan dari Aep dan Dede dalam podcast," tambah Jutek.
Untuk diketahui, salah satu tersangka yakni Pegi Setiawan sudah memenangkan sidang praperadilan di PN Bandung beberapa waktu lalu. Status tersangka Pegi yang ditetapkan oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah oleh hakim Eman Sulaeman.