Dipecat Tidak Hormat dari Polri, AKBP Achiruddin Minta Keadilan
- viva.co.id
VIVA Jabar – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
Hal ini disebabkan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang pemuda bernama Ken Admiral secara brutal.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan seharusnya bisa menyelesaikan dan melerai kejadian tersebut.
"Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan hanya melihat. Tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ujar Panca.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.
Adapun Pasal yang dikenakan adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan.