Dipecat Tidak Hormat dari Polri, AKBP Achiruddin Minta Keadilan

Dua dari kanan: AKBP Achiruddin Hasibuan
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. 

MenPAN-RB: ASN Boleh Tempati Jabatan TNI-Polri

Hal ini disebabkan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang pemuda bernama Ken Admiral secara brutal. 

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan seharusnya bisa menyelesaikan dan melerai kejadian tersebut. 

Kabaharkam Polri Beri Apresiasi, Korsabhara Raih Dua Sertifikat ISO

"Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan hanya melihat. Tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ujar Panca.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.

Purnawirawan TNI-Polri Desak Pemakzulan Jokowi dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Adapun Pasal yang dikenakan adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. 

AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. 

Halaman Selanjutnya
img_title