Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Ungkap 6 Kasus Peredaran Narkoba

Polres Subang ungkap 6 kasus narkotika.
Sumber :

”4 Pelaku kasus Sabu terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan maximal 13 Miliar. Sementara 2 pelaku kasus sediaan farmasi terancam hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp5 miliar,” tambahnya.

Aslina, Religius, Jimat Aku, Ini Sikap KORPRI Subang

Orang nomor satu di Polres Subang itu juga menghimbau kepada masyarakat jika menemukan adanya transaksi narkoba atau obat sediaan farmasi di lingkungannya, agar segera melaporkan pihak kepolisian .

“Segera lapor ke kami jika menemukan adanya transaksi narkoba, agar kami pihak kepolisian bisa menindak dengan cepat. Kami Polres Subang komitmen tak ada ampun dan akan menindak tegas bagi siapa saja yang mengedarkan di wilayah Subang,” tutupnya.

Peran PDIP Penentu Kemenangan Pilkada Subang?