Status Tersangka, AKBP Achiruddin Terancam 5 Tahun Penjara

Elvi Indri Ibunda Ken Admiral
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Buntut pembiaran atas penganiayaan sang anak, menyebabkan AKBP Achiruddin Hasibuan menyandang status tersangka. Status tersangka ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.

Adik Bupati Cianjur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp500 Juta

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah mendapatkan salinan gelar perkara oleh sidang Komisi Kode Etik Bidang Propam Polda Sumut.

"AKBP AH sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus di ruang penyidik Direskrim Polda Sumut," kata Sumaryono kemarin dilansir viva.co.id

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

Pasal yang disangkakan kepada AKBP AH, tambah Sumaryono, pasal 351 ayat 2 junto 55 dan 56 dan 304 dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

"Ancamannya di atas 5 tahun, kita melakukan penahanan terhadap saudara AH ini," terangnya.

Akun Instagram Wasit Al-Kaf Dihapus: Hukuman atau Hanya Kebetulan?

Sidang Komisi Kode Etik memutuskan PTDH kepada AKBP Achiruddin Hasibuan. Putusan sidang dilaksanakan di ruang Bidang Propam Polda Sumut pada Selasa (2/5/2023) lalu. Sidang terkait sikap pembiaran atas penganiayaan anaknya, Aditya Hasibuan.

"Di sana (di TKP) ada dasar yang memberatkan. Sebagai anggota Polri tidak selayaknya dia memberikan kejadian tersebut terjadi. Ini yang paling utama," terang Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak

Halaman Selanjutnya
img_title