Berteriak di Persidangan, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara

Suasana persidangan.
Sumber :

Jabar – Sidang Perkara Pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang akhirnya memasuki agenda putusan.

Makan Bergizi Gratis: DKP Wajibkan Menu Ikan, Kadin Prioritaskan Pelaku Usaha Subang

Digelar di Pengadilan Negeri Subang sekitar pada Kamis (25/7) pukul 14.00 WIB, terdakwa Yosep Hidayah, memasuki ruang sidang setelah sebelumnya berbincang dengan kuasa hukumnya Rochman Hidayat SH di balik sel tahanan.

Dengan gestur lemah, dan mata berkaca-kaca, atlet golf tersebut mendengarkan amar putusan dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto SH.

Rakernas BRI Life 2024: Sinergi dan Inovasi Tingkatkan Perlindungan Nasabah

Yosep Hidayah berbincang dengan kuasa hukumnya.

Photo :
  • -

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu. Oleh karenanya divonis 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Persidangan, Ardi Wijayanto SH.

Polres Subang Gaet Tim Densus 88 Antisipasi Ancaman Bom Saat Nataru

Disaksikan oleh kuasa hukum dan JPU, Ardhi menjelaskan bahwa Yosep melanggar pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1), dan dakwaan subsidair pasal 338, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.

Adapun untuk vonis tersebut, lebih ringan daripada tuntutan JPU, di mana Yosep Hidayah dituntut seumur hidup.

"Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, dan tidak pernah dihukum sebelumnya," tambah Ardhi.

Sementara itu, terdakwa Yosep tidak menerima putusan dari hakim dan menuduh semua pihak yang terlibat telah berbuat zalim padanya.

"Semuanya zalim pada saya," Teriak Yosep usai jalani putusan.

Ia menilai, putusan majelis hakim masih terpaku pada pada keterangan lain yaitu Muhamad Ramdhanu (Danu).

"Saya gak pernah bertemu Danu,semua keterangan itu kebohongan. Saya ajukan banding atas putusan ini," ucap Yosep dengan mata berkaca- kaca.

Sekedar informasi, Yosep Hidayah ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar pasca Muhammad Ramdhanu bersaksi dan menceritakan tentang aksi pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini (54) dan Amelia Mustika Ratu (25) pada Rabu 18 Agustus 2021.

Kasus yang berbelit, hingga melibatkan Polres Subang, Polda Jabar hingga Mabes Polri dalam penanganannya tersebut, akhirnya membawa Yosep Hidayah ke meja hijau untuk diadili.

Sempat sesumbar tak bersalah dan kerap berakting saat di wawancarai oleh media, kini Yosep harus meringkuk dijeruji besi