Bantuan PIP Dijadwalkan Cair Bulan Juli 2024, Jumlahnya Fantastis!

Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Sumber :
  • pinterest

VIVAJabar – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mencairkan bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2024. Bantuan ini diperuntukkan bagi siswa mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA.

Update Terbaru! Segini Jumlah Bantuan PIP yang Cair Bulan Oktober 2024

Pencairan PIP 2024 kini memasuki tahap dua. Program bantuan yang bertujuan untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak keluarga prasejahtera ini akan cair di tahap kedua bulan Juli 2024 ini.

Ilustrasi Siswa SD, SMP dan SMA

Photo :
  • -
Bantuan PIP Cair! Begini Cara Cek Status Penerima Bulan Oktober 2024

Adapun besaran bantuan PIP akan berbeda setiap jenjang pendidikan. Berikut rincian jumlah bantuan PIP untuk tiap jenjang pendidikan:

  1. Siswa SD: Rp450.000 per tahun, siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000
  2. Siswa SMP: Rp750.000 per tahun, siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000
  3. Siswa SMA: Rp1.800.000 per tahun, variasi antara Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Sementara jadwal pencairan dananya dapat dilihat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Peluang Emas, Raih Bantuan PIP untuk Kursus dan Pendidikan Nonformal

Dalam aturan tersebut, diterangkan bahwa PIP akan disalurkan dalam tiga termin. Ketiganya adalah:

  • Termin 1: Februari-April
  • Termin 2: Mei-September
  • Termin 3: Oktober-Desember

Artinya, Juli 2024 masuk termin ke-2 penyaluran dana PIP.

Untuk diketahui, penerima bantuan PIP ini adalah siswa atau peserta didik yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.