3 Fakta Mengajutkan Sosok Inisial T, Diduga Dalang Judi Online Indonesia yang Kebal Hukum
- viva.co.id
VIVA Jabar - Publik Tanah Air tengah dihebohkan dengan sosok berinisial "T", yang disebut sebagai pengendali judi online (judol) di Indonesia.
Selain itu, dari kabar yang beredar disebutkan jika sosok T ini sulit tersentuh oleh hukum.
Tentu kabar ini sangat mengejutkan dan membuat jutaan mata di Indonesia penasaran siapa sebenarnya sosok T ini.
Berikut VIVA Jabar rangkum 3 fakta menarik sosok T yang diduga sebagai dalang judol Indonesia:
1. Diungkap oleh Kepala BP2MI
Sosok T yang disebut sebagai pengendali judol Indonesia pertama kali diungkapkan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.
"Saya cukup menyebut inisialnya T aja depannya. Ini saya sebut di depan Presiden," kata Benny, Kamis 25 Juli 2024.
Berdasarkan pengakuan Benny, Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sangat terkejut saat kabar ini ia sampaikan kepada mereka.
"Presiden kaget, Pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu. Orang ini adalah orang yang selama Republik ini berdiri, mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum," tambah Benny.
2 Sosok T Mengendalikan Judol dari Kamboja
Masih dalam keterangan kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengaku sosok T terungkap setelah pihaknya melakukan penelusuran praktik judol yang dikendalikan di negara Kamboja.
Kata Benny, jaringan judol Internasional Kamboja diduga kuat melibatkan warga negara Indonesia.
"Saya menyatakan kepada Presiden, Panglima TNI dan Kapolri sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis judi online di Kamboja dan siapa aktor di balik scaming online," beber Benny.
3. Polri Langsung Lakukan Penyelidikan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan informasi yang didapat dari Kepala BP2MI tersebut akan langsung diselidiki oleh Polri demi mengusut tuntas judol di Indonesia.
"Iya tentunya semua informasi proses awalnya harus dijalani, kan ini baru informasi yang kita dapatkan. Maka langkah dasar laporan informasi dijadikan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," kata Trunoyudo, Sabtu 27 Juli 2024.
Trunoyudo menegaskan, nantinya proses penyelidikan terhadap kasus ini akan diselesaikan dengan menggunakan prosedur yang berlaku.