Bareskrim Kantongi Identitas 2 Perekrut Korban TPPO di Myanmar

Gedung Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Kemudian, Rina menyebutkan, pemerintah melalui KBRI di Yangon telah menyampaikan nota diplomatik 20 korban ini kepada otoritas Myanmar. "Nota diplomatik dari 20 WNI ini sudah disampaikan oleh KBRI Yangon kepada otoritas Kemenlu di Myanmar sudah diberikan," ujarnya.

Said Aqil Siradj Tegaskan Politik Identitas Haram, Contohnya Aksi 212

Adapun, laporan ini teregister dalam laporan polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Sedangkan, pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).