Terbongkar! Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang Senilai Rp 420 M dalam Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis
Sumber :

VIVA Jabar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengungkapkan bahwa suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), telah menerima jumlah uang yang signifikan, yakni sebesar Rp 420 miliar, dalam kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015-2022.

Potensi Uang Politik Harus Dicegah Dijamin Pilkada Bersih

Informasi mengenai penerimaan uang oleh Harvey Moeis dan Helena Lim tersebut terbongkar saat jaksa membacakan dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Juli 2024. 

“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,00,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 31 Juli 2024.

Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Ungkap Fakta Lemahkan Dakwaan Jaksa

Ilustrasi Korupsi

Photo :
  • Pinterest

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa tindakan Suranto Wibowo bersama dengan mantan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Babel, Amir Syahbana, dan mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani alias Bani, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Perkecil Kesalahan Berpotensi Timbulkan Korupsi, Intelijen Kejari Subang Gencarkan Program Jaga Desa

Suranto Wibowo diduga menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) untuk periode tahun 2015 hingga 2019 yang berisi informasi yang tidak benar terkait lima smelter, termasuk perusahaan-perusahaan afiliasi seperti PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

RKAB seharusnya menjadi dasar untuk operasi penambangan di area IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, namun ternyata RKAB tersebut juga digunakan untuk melegitimasi kegiatan pengambilan dan pengelolaan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Halaman Selanjutnya
img_title