Terbongkar! Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang Senilai Rp 420 M dalam Kasus Korupsi Timah
“Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa.
Dari total kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini, JPU juga menyebutkan nama-nama pihak yang terlibat dalam penerimaan dana, termasuk jumlah yang diterima, antara lain:
Amir Syahbana: Rp 325.999.998
Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp 4.571.438.582.561
Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp 3.660.991.650.663
Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp 1.920.273.791.788
Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp 2.200.704.628.766