Mantan Kasipidsus Karanganyar Selamatkan Uang Negara Senilai Rp1 Miliar
Jumat, 2 Agustus 2024 - 12:19 WIB
Sumber :
"Banyak dari nasabah bank, hingga pihak ketiga BUMD di Subang," ungkapnya.
Banyaknya wanprestasi dalam pengadaan barang dan jasa dan pengadaan fisik atau non fisik, Gilang mengatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bisa meminta pihak Kejaksaan Negeri Subang untuk pendampingan hukum.
Namun hingga saat ini, belum ada laporan atau permohonan dari Instansi pemerintah kaitan wanprestasi ataupun kurang dan kelebihan dalam pembayaran pekerjaan.
"Nah itu bisa, bahkan kami sering sosialisasi akan hal itu. Ayo teman teman yang ada di Instansi pemerintah jangan ragu untuk memohon pendampingan hukum ke kami," tukas Gilang.