Mantan Kasipidsus Karanganyar Selamatkan Uang Negara Senilai Rp1 Miliar

Kasi Datun Kejari Subang Tubagus Gilang Hidayatullah SH.
Sumber :

"Banyak dari nasabah bank, hingga pihak ketiga BUMD di Subang," ungkapnya.

Viral, Bubur Tanpa Ayam Legendaris Ada di Kota Subang

Banyaknya wanprestasi dalam pengadaan barang dan jasa dan pengadaan fisik atau non fisik, Gilang mengatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bisa meminta pihak Kejaksaan Negeri Subang untuk pendampingan hukum.

Namun hingga saat ini, belum ada laporan atau permohonan dari Instansi pemerintah kaitan wanprestasi ataupun kurang dan kelebihan dalam pembayaran pekerjaan.

Desa Miliarder, Ribuan Pembudidaya Subang Tangguk Rezeki dari Program Nila Salin

"Nah itu bisa, bahkan kami sering sosialisasi akan hal itu. Ayo teman teman yang ada di Instansi pemerintah jangan ragu untuk memohon pendampingan hukum ke kami," tukas Gilang.