Mantan Kasipidsus Karanganyar Selamatkan Uang Negara Senilai Rp1 Miliar
Jabar – Sosok Tubagus Gilang Hidayatullah SH menjadi sorotan publik setelah berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp1 miliar hanya dalam waktu 7 bulan saja.
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus di Kejari Karanganyar Solo tersebut gencar melakukan penagihan dan pendampingan hukum pasca dipindah tugaskan di Kejari Subang sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Pria kelahiran Serang yang mendapat penghargaan Satya Lancana Karya dari Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2019 itu terus bergerak melakukan sosialisasi pendampingan hukum ke Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD di Kabupaten Subang sesuai dengan permohonan SKK.
"Dari JanuariJuli 2024 kami menerima 255 Surat Kuasa Khusus (SKK) non litigasi dari Diskominfo, Bapenda, DKUPP, PT Subang Sejahtera dan lainnya," ujar Alumni fakultas hukum Universitas Pasundan tersebut.
Dalam penagihan, Gilang menyebut ada berapa pihak ketiga yang membandel dan enggan membayarkan kewajibannya. Oleh karena itu ia dan jajaran nya bersikap tegas untuk membawa ke meja hijau (peradilan) untuk gugat perkara.
"Awalnya kami undang mereka (pihak ketiga) ke Kejaksaan, kami berikan pemahaman dan keharusan membayar sesuai kewajiban. Jika masih menolak ya kami bawa ke meja hijau," tutur pria yang hobi olahraga badminton itu.
Gilang menyatakan, dari 255 SKK non litigasi tersebut. Perolehan penagihan paling besar yang didapatkan berasal dari nasabah bank BRI dan pihak ketiga BUMD PT.Subang Sejahtera.