Tanpa Diskusi dengan Hiswana Migas, Bapenda Subang Tetapkan Besaran Pajak Reklame Totem

Petugas SPBU tunjukan reklame Totem.
Sumber :

"Nilai segitu memberatkan kami para pengelola SPBU di Subang. Kami hanya sanggup di angka Rp1 juta per tahunnya," timpal iip.

Mengenal 4 Jenis Oven dan Fungsinya, Mana yang Cocok untuk Anda?

Setali tiga uang dengan Iip, Bidang Advokasi Hiswana Migas DPC Subang Dedi Sugiarto mengatakan, prinsipnya para pengusaha SPBU yang dalam hal ini wajib pajak merasa berkeberatan dengan perhitungan pajak reklame Totem yang dinilai memberatkan.

Terlebih, pihak Bapenda Subang tidak melakukan diskusi dengan pihak Hiswana Migas DPC Subang sebelum melakukan penetapan nilai pajak reklame tersebut.

Desa Miliarder, Ribuan Pembudidaya Subang Tangguk Rezeki dari Program Nila Salin

"Mereka berkeberatan. Terlebih kajian yang dilakukan Bapenda langsung ditetapkan tanpa ada diskusi dulu dengan wajib pajak," ucap Dedi.

Sementara itu saat dikonfirmasi, pihak Bapenda Subang belum bisa memberikan keterangan kaitan pajak reklame Totem tersebut.

200 Hektar Lahan Pembudidaya di Terjang Rob, DKP: Kerugian Capai Rp1 Miliar