Tanpa Diskusi dengan Hiswana Migas, Bapenda Subang Tetapkan Besaran Pajak Reklame Totem
"Nilai segitu memberatkan kami para pengelola SPBU di Subang. Kami hanya sanggup di angka Rp1 juta per tahunnya," timpal iip.
Setali tiga uang dengan Iip, Bidang Advokasi Hiswana Migas DPC Subang Dedi Sugiarto mengatakan, prinsipnya para pengusaha SPBU yang dalam hal ini wajib pajak merasa berkeberatan dengan perhitungan pajak reklame Totem yang dinilai memberatkan.
Terlebih, pihak Bapenda Subang tidak melakukan diskusi dengan pihak Hiswana Migas DPC Subang sebelum melakukan penetapan nilai pajak reklame tersebut.
"Mereka berkeberatan. Terlebih kajian yang dilakukan Bapenda langsung ditetapkan tanpa ada diskusi dulu dengan wajib pajak," ucap Dedi.
Sementara itu saat dikonfirmasi, pihak Bapenda Subang belum bisa memberikan keterangan kaitan pajak reklame Totem tersebut.