Tanpa Diskusi dengan Hiswana Migas, Bapenda Subang Tetapkan Besaran Pajak Reklame Totem

Petugas SPBU tunjukan reklame Totem.
Sumber :

Jabar, VIVA - Puluhan pengelola SPBU di Kabupaten Subang mengecam tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tentang rencana penarikan pajak reklame di SPBU dengan nominal besar.

Buka Hubungan Diplomatis Sunda dan China, Festival Sawindu Galuh Pakuan Cup di Ikuti 3000 Peserta Tari Nasional

Pajak yang ditarik Rp5 Juta per SPBU tersebut, dinilai memberatkan dengan kondisi usaha 40 SPBU di Subang saat ini.

"Kami tidak diajak berdiskusi dalam hal ini. Apalagi besaran pajak reklame yang ditentukan sangat memberatkan kami," ujar pengurus Hiswana Migas yang juga Pengelola SPBU Arif Rahman Hakim Subang, Iip Miftah kepada Viva Jabar, Jumat (23/8).

Pabrik Mobil Listrik BYD di Subang Diultimatum Warga Setempat : Kami Butuh Pekerjaan

Terlebih, kata dia, kondisi SPBU saat ini tidak baik-baik saja, dengan adanya pembatasan, pendistribusian, dan pengeluaran operasional lainnya.

Iip melanjutkan, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak pernah menjelaskan secara eksplisit tentang pajak reklame totem di SPBU.

Akhir Tahun Kejari Subang Tangani 769 Perkara Pidum, 2 Perkara Korupsi

"Pihak Bapenda pernah datang ke SPBU kami, sosialisasi dan memberikan draft pajak reklame totem yang harus dibayar, lho gak bisa gitu dong, dari kita juga ada kajian kan," jelas Iip.

Menurut dia, pajak reklame yang dibebankan terlalu mahal, dikarenakan para pengelola SPBU mengedepankan Perbup nomor 96 tahun 2019 yang memuat besaran pajak senilai Rp4,9 juta per tahunnya.

Halaman Selanjutnya
img_title