Dicokok Kantor Imigrasi, 6 TKA di Subang Salahgunakan Izin
Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:33 WIB
Sumber :
Ia melanjutkan, jumlah TKA yang berkerja di perusahaan-perusahaan kurang dari 200 WNA. Di mana pihak nya terus melakukan edukasi tentang retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA ).
Baca Juga :
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Jasa Tirta II Aliri Lahan Pertanian Ratusan Ribu Hektar
"Kurang dari 200 orang jumlahnya ya," jelas Dedi.