Alumni Universitas Parahyangan Aksi Solidaritas Tuntut Keadilan Kenny Wisha Sonda
- Istimewa
Jabar, VIVA – Sidang kasus Kenny Wisha Sonda (“Kenny”) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kenny, seorang penasihat hukum internal (in-house counsel) di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (“EEES”), menghadapi tuduhan hukum yang dianggap tidak adil oleh banyak pihak, termasuk para alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar), almamater Kenny, yang menggelar aksi solidaritas di PN Jaksel untuk meminta keadilan bagi Kenny pada 3 September 2024.
Dalam aksinya, para alumni Fakultas Hukum UNPAR menuntut agar proses hukum terhadap Kenny berjalan transparan dan adil. Mereka menyoroti bahwa Kenny hanya menjalankan tugas profesionalnya sebagai penasihat hukum, memberikan nasihat legal tanpa kewenangan dalam pengambilan keputusan di perusahaan.
Kenny dengan kapasitasnya sebagai in-house counsel tidak terlibat dalam keputusan strategis yang diambil oleh direksi perusahaan, namun kini harus menghadapi tuntutan yang mengancam kariernya.
"Sebagai sesama alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, kami tidak bisa diam melihat ketidakadilan yang menimpa rekan kami. Kenny telah menjalankan tugasnya sesuai dengan standar profesionalitas yang berlaku, dan ia tidak seharusnya menghadapi kriminalisasi atas nasihat hukum yang diberikannya," ujar Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum UNPAR, Dr. Samuel M.P. Hutabarat, S.H., M.Hum.
"Kami menuntut agar Kenny diperlakukan secara adil dan sesuai dengan hukum, tanpa adanya kesewenang-wenangan yang justru mencederai martabat profesi hukum,” terangnya.
Tidak hanya dari kalangan alumni, dukungan juga muncul dari rekan - rekan seprofesi Kenny, termasuk Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) yang menyampaikan dukungannya atas kasus yang dialami Kenny.
“Kami dari ICCA akan terus memonitor kasus ini dan memberikan dukungan moril serta membantu advokasi baik melalui media dan cara - cara lainnya untuk memastikan rekan Kenny mendapat perlakuan hukum yang seadil-adilnya,” ujar Tri Junanto, Ketua Bidang Advokasi dan Antar Lembaga ICCA.
Advokat Senior Todung Mulya Lubis dalam unggahan video juga menyampaikan rasa prihatinnya atas kriminalisasi yang menimpa Kenny.
“Secara prinsip Kenny tidak bisa dipidanakan dan dikriminalisasi atas opini hukum yang dia berikan kepada direksi. Seharusnya pertanggungjawaban tersebut diarahkan kepada direksi bukan in-house counsel,” tegas Todung.
Lebih lanjut Todung menilai, jika in-house counsel bisa dipidanakan bahkan dikriminalisasi untuk pekerjaan yang dilakukan, tidak ada yang mau jadi in-house counsel. “Dan ini berbahaya karena profesi ini membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan hukum,” katanya.
Selain menyampaikan rasa prihatin, para tokoh hukum dan akademisi telah menyatakan kesediaan mereka untuk mengajukan amicus curiae (sahabat peradilan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk memberikan perspektif hukum yang lebih adil dalam kasus ini. *****