Calon Jamaah Haji Regular Masih Bisa Lunasi BPIH Hingga 12 Mei 2023

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag RI, Saiful Mujab
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar - Sedianya pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) berakhir pada 5 Mei 2023. Namun, diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Keputusan ini dilakukan untuk memaksimalkan kuota yang tersisa sebanyak 14.356.

781 Calon Jemaah Haji Asal Purwakarta 2024 Jalani Bimbingan Manasik Haji

Menurut rencana, jadwal pelunasan Bipih reguler, dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April hingga 12 April 2023 sejak pukul 08.00 s.d 15.00 WIB.

Hal itu disampaikan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada Minggu (7/5/2023) kemarin.

Pemerintah RI Tetapkan 1 Syawal 1445 H Jatuh pada 10 April 2024

Lantas, siapa sajakah jamaah yang berhak mengisi sisa kuota tersebut? Saiful Mujab menyebut, calon jamaah haji yang berhak mengisi sisa kuota adalah mereka yang tercantum dalam daftar jamaah namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan.

"Jamaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran," kata Saiful Mujab.

Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Besok, Hari Raya Idul Fitri Diprediksi Serentak

Ia menuturkan, kesempatan yang sama juga diberikan kepada calon jamaah haji regular yang masuk dalam kategori cadangan hingga mau melakukan pelunasan Bipih.

Di lini cadangan ini, kata Ia, jumlahnya meningkat dari 10 persen menjadi 15 persen dari kuota masing-masing Provinsi.

Masih kata Saiful Mujab, jamaah cadangan yang berkesempatan mengisi sisa kuota adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi selanjutnya sesuai data SISKOHAT. 

Adapun ketentuannya ialah: (a) berstatus cicil aktif, (b) belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dan, (c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah

"Jamaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank," tandasnya.