Bantuan PIP, Menuju Masa Depan Yang Cerah Bagi Anak Bangsa
Kamis, 12 September 2024 - 15:00 WIB
Sumber :
1. Mempunyai kartu kip (kartu Indonesia pintar)
2. Peserta didik dari pemegang KKS (kartu keluarga sejahtera)
3. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
4. Peserta didik dari pemegang program kartu harapan
Berikut adalah jumlah nominal yang akan diterima peserta didik:
Baca Juga :
Pekerja Informal Belum Tercover Jaminan Sosial Secara Merata, 30 Juta Pekerja Didominasi Petani dan Nelayan
Siswa SD: Rp 450.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000
Halaman Selanjutnya
Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun