Pasangan Suami Istri Ditetapkan Tersangka, Kajari Subang: Korupsi Dana BLT DD dan Kegiatan Fiktif
Jabar, VIVA - Kejaksaan Negeri Subang akhirnya menetapkan status tersangka pada Mantan Kades Blanakan bernama IS dan suaminya EH.
Penetapan tersangka tersebut sudah melalui mekanisme yang ada, mulai dari penyelidikan, hingga penyidikan.
"Sudah melalui mekanisme yang ada. Kleh karena itu kita tetapkan tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negri Subang Bambang Winarno kepada Viva Jabar, Kamis (12/9).
Kedua tersangka diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam penyaluran BLT dana desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Pada tahun tersebut ada temuan pelaporan administrasi dengan benar (fiktif) ,mulai dari pembuatan tembok penahan tanah (TPT), produksi peternakan, pemeliharaan saluran irigasi tersier.
Termasuk dalam APBDES ada dana yang tidak disalurkan oleh masyarakat dalam program BLT Dana Desa (DD). Sehingga tersangka di ancam dengan pasal Primair pasal 2 ayat ( 1 ), pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1 ) ke 1 KUHP pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan untuk Subsidair, kedua tersangka diancam pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, pasal 18 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHpidana.
"Ancaman pidananya 4 tahun penjara ya," tegas Kajari.
Kasipidsus Kejari Subang Bayu mengatakan, tersangka melakukan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,250 miliar.
Disinggung apakah akan ada tersangka lainnya, pria bertubuh tambun tersebut menyebut masih dalam pengkajian.
"Sampai saat ini baru dua tersangka, namun tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ujar Bayu