Alasan Jaksa Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Jabar – Kejaksaan Agung RI menegaskan tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard Eliezer. Sehingga, vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Adetya Yessi Setiani, Minta Hakim Lanjutkan ke Pokok Perkara

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menjelaskan jaksa merupakan representasi dari korban, mewakili korban dan negara melihat perkembangan terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban, ibu dan bapak Yosua dan kerabatnya. Saya melihat perkembangan dari mulai persidangan sampai kemarin akhir dari putusan Richard Eliezer. Satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan. Kami mewakili korban dan negara, melihat perkembangan seperti itu, kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil di kantornya pada Kamis, 16 Februari 2023.

Terdakwa Penganiayaan hingga Meninggal Divonis Hukuman Percobaan, Kejari Subang Ajukan Banding

Selain itu, Fadil menyebut Richard Eliezer telah berterus terang dan kooperatif selama proses persidangan. Menurut dia, apa yang dilakukan Bharada Richard Eliezer patut diapresiasi.

"Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus-terang dan kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum yang mau membongkar peristiwa tindak pidana. Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," ujarnya.

Ogah Disangkutpautin Sama Loly, Nikita Mirzani Bakal Ambil Langkah Hukum

Kemudian, Fadil mendengar pihak pengacara Richard Eliezer juga menyatakan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santosa seberat 18 bulan penjara.

"Sehingga putusan ini dengan kemarin saya mendengar kuasa hukum Richard Eliezer tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkracht lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
img_title