Harga Pertamax per 1 Oktober 2024 di Jawa dan Bali
- Screenshot berita VivaNews
Jabar, VIVA - Pertamina menetapkan harga terbaru Bahan Bakar Khusus (BBK) atau non Subsidi per 1 Oktober 2024. Perubahan harga terjadi pada BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex dan harga Pertamax di Pertashop.
Perubahan harga ini diterbitkan di situs pertamina.com dalam rangka penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Untuk harga Pertamax per 1 Oktober yaitu untuk di Pulau Jawa yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur ditetapkan dengan harga Rp12,100.
Sedangkan untuk Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, harga Pertamax ditetapkan dengan harga Rp12,100.
Untuk di Pulau Kalimantan yang meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur ditetapkan dengan harga Rp12,400. Sedangkan harga Pertamax di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara ditetapkan dengan harga Rp12,650. *